Semuanya bermula pada tahun 1983, yaitu ketika 8 (delapan) perguruan tinggi penggagas pendirian program studiedudi informatika dan komputer membentuk sebuah forum yang diberi nama BKS PERTINIS I-K, merupakan kepanjangan dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Sejenis Ilmu Komputer.
Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dalam era informasi dan globalisasi, pendidikan tinggi, khususnya dalam bidang studi Informatika dan Komputer merupakan motor dan sumber penghasil tenaga intelektual yang sangat berpengaruh untuk berperan di dalam kancah yang telah dilanda keterbukaan dan nirbatas dewasa ini. Tuntutan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi sejalan dengan perkembangan, turut memberikan tantangan, kesempatan, dan mendorong berkembang pesatnya berbagai pendidikan tinggi ilmu informatika dan komputer di Indonesia.
Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang menghimpun perguruan tinggi informatika dan komputer di seluruh Indonesia berusaha untuk menyelesaikan masalah dan tantangan yang dihadapi para anggotanya, dalam rangkaian pertemuan di antara para anggotanya yang dicetuskan melalui pemikiran, usulan, diskusi dan pembahasan serta berusaha untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Monday, April 12, 2010
UU ITE
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Isi Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan.
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Isi Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan.
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Monday, January 4, 2010
Pulau Komodo
Kepulauan Flores dikenal sebagai pulau dari jajaran pulau –pulau kecil yang mengelilinginya . Pulau ini memiliki keunikan yang mampu menarik perhatian masyarakat mancanegara dengan keindahan alamnya yang hijau dan sejuk . Tetapi Bukan itu saja , ada yang lebih menarik hati para wisatawan untuk mengunjungi pulau ini . Mereka berbondong-bondong datang dan mengunjungi Pulau ini untuk melihat binatang –binatang yang unik yang berada di jajaran pulau –pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Flores. Hanya melaui jalur Laboan Bajo-lah mereka bisa berpetualang kejajaran pulau-pulau kecil tersebut . Binatang – binatangnya yang sangat unik . Tetapi ada yang lebih menarik lagi buat wisatawan-wisatawan ini .
Batik Indonesia
- BATIK
Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober, 2009.
Thursday, November 12, 2009
Istilah-istilah Kualitas dalam Film
Berikut ini adalah istilah yang sering muncul ketika kita akan mengunduh suatu film :
- DVDRip : yaitu merupakan salinan dari DVD Original. Kualitas gambar dan suaranya baik sekali. DVDRip akan ada jika DVD Originalnya telah ada di pasaran. Bisa mendukung maksimal 720x480 atau 720x576.
- DVDScr : yaitu merupakan dupiklat dari promo DVD yang akan digunakan sebagai promosi. DVDScr akan ada sebelum DVD originalnya keluar di pasaran. Kualitas gambar dan suaranya hampir setara dengan DVDRip, hanya saja pada gambar video sering terdapat beberapa tulisan penjelasan yang terpampang di layar tentang DVD tersebut yang biasanya sedikit menggangu kita.
- R5 : untuk tipe ini, kualitas gambar hampir setara dengan DVDRip, tetapi untuk kualitas suara biasanya agak jelek (cempreng), meskipun ada beberapa yang kualitas suaranya sudah bagus, namun tetap saja masih ada sedikit noise sehingga mengurangi kenyamanan dalam menonton film tersebut.
- TS (Telesync) : kualitasnya hampir sama dengan jenis CAM. Namun kualitas gambar dan suara TS sedikit lebih baik dari CAM karena TS merupakan CAM yang telah dilabel ulang.
- CAM : kualitas jenis ini merupakan hasil dari rekaman camera digital, langsung di bioskop sehingga kadang penonton yang lalu lalang ikut terekam. Rekaman kualitas ini biasanya menggunakan mini tripod sehingga sering terdapat sedikit goncangan. Kualitas video ini sangat jelek.
Istilah lainnya :
- Bluray/HD : Resolusi jauh lebih besar yaitu 1920x1080 atau 1280x720 (tergantung filenya). Konsekuensinya, file jadi besar dan memutarnya juga berat, sehingga diperlukan spesifikasi komputer yang tinggi juga. kalau tidak nanti jadi patah-patah. Kualitas ini jauh lebih baik dari DVDRip.
- mHD : mini/micro HD, hampir sama dengan HD, tetapi dengan resolusi yang lebih kecil yaitu 1280x5xx, sehingga ukuran filepun juga lebih kecil dibandingkan HD.
- Workprint : film yang belum diedit efek visulnya secara keseluruhan. Bisanya terdapat adegan yang hilang, suara yang tidak beraturan. Kualitas film ini bervariasi dari yang paling baik hingga yang paling buruk.
Sumber : http://cinema3satu.blogspot.com/2009/06/istilah-istilah-kualitas-dalam-film.html
Subscribe to:
Posts (Atom)