Monday, April 12, 2010

TUJUAN HIDUP


TUJUAN HIDUP

Tujuan hidup saya sangat banyak sekali

1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Aku ingin menjadi seseorang yg berarti bagi orang lain. 
3. Aku juga kepingin membahagiakan kedua orang tua dalam bentuk apapun.
4. Saya ingin punya istri yg cantik dan sholehah.
5. Menjadi orang kaya yg baik hati dan tidak sombong :pn memiliki musuh 

* we're better than an artist,, so just be urself :)

IEEE/ACM

IEEE / ACM Transaksi di Jaringan adalah sebuah arsip, jurnal dua bulanan berkomitmen untuk penerbitan tepat waktu dengan kualitas kertas tinggi yang memajukan negara-of-the-art dan aplikasi praktis dari jaringan komunikasi. It is co-sponsored by the IEEE Communications Society , the IEEE Computer Society , and the ACM with its Special Interest Group on Data Communications (SIGCOMM) . Ini adalah co-disponsori oleh IEEE Communications Society , yang IEEE Computer Society dan ACM dengan perusahaan Kelompok Minat Khusus pada Komunikasi Data (SIGCOMM)

STANDAR SERTIFIKASI TEKNOLOGI INFORMASI BIDANG INTERNET

1. Latar Belakang

Perkembangan Teknologi Informasi (Information Technology, IT), khususnya di bidang Internet, memacu kebutuhan akan sumber daya manusia yang handal. Namun sumber daya manusia ini tidak dapat dipenuhi sehingga timbul krisis sumber daya manusia. Dalam dokumen BHTV, ternyata pada tahun 2010 dibutuhkan sekitar 350.000 tenaga di bidang IT di Indonesia. Angka ini masih kecil jika dibandingkan dengan kubutuhan akan tenaga IT di dunia.

IPKIN

IPKIN sendiri adalah organisasi profesi bidang TI telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1974. Awalnya dibentuk dengan nama Himpunan Pemakai Komputer Indonesia (HPKI) pada tanggal 18 April 1974, lalu pada tanggal 30 Juli 1974 dibentuk kepengurusan dan diubah menjadi IkatanPengguna Komputer Indonesia (IPKIN).

IPKIN juga telah mengadakan sejumlah kegiatan seperti Konferensi Komputer Nasional, SEARCC Conference, SEARCC Expo dan beberapa kajian seperti Kajian tentang Pendidikan Komputer di Indonesia, Kajian tentang standard kompetensiTI dan pemetaaan SDM TI yang telah dipublikasikan.

Indonesia kini telah bersiap-siap untuk memasuki era perdagangan bebas.
DalamWTO (World Trade Organization) telah di atur40 profesi yang akan bebas terbuka untuk semua negara.

Beberapajenisprofesidikelompokkan dalam 6 kelompok profesi yang meliputi: pengacara, akuntan, profesional services, personal computer services, tourism services, danmedicine services.

Komponen pokok yang harusdiperhatikan dalam menentukan standar profesi adalah kompetensi. Kompetensi di sini mencakup:
- Pendidikanyang berkaitandenganprofesinya,
- Pengetahuandanketrampilandibidangyang bersangkutan,
- Working attitude (sikapkerja)
- Kemampuankomunikasidansosialsertatraining.

APTIKOM

Semuanya bermula pada tahun 1983, yaitu ketika 8 (delapan) perguruan tinggi penggagas pendirian program studiedudi informatika dan komputer membentuk sebuah forum yang diberi nama BKS PERTINIS I-K, merupakan kepanjangan dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Sejenis Ilmu Komputer.
Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dalam era informasi dan globalisasi, pendidikan tinggi, khususnya dalam bidang studi Informatika dan Komputer merupakan motor dan sumber penghasil tenaga intelektual yang sangat berpengaruh untuk berperan di dalam kancah yang telah dilanda keterbukaan dan nirbatas dewasa ini. Tuntutan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi sejalan dengan perkembangan, turut memberikan tantangan, kesempatan, dan mendorong berkembang pesatnya berbagai pendidikan tinggi ilmu informatika dan komputer di Indonesia.
Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang menghimpun perguruan tinggi informatika dan komputer di seluruh Indonesia berusaha untuk menyelesaikan masalah dan tantangan yang dihadapi para anggotanya, dalam rangkaian pertemuan di antara para anggotanya yang dicetuskan melalui pemikiran, usulan, diskusi dan pembahasan serta berusaha untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.

UU ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Isi Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan.
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK